Pemalang, busernet.co.id // Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai lambat dalam menindak lanjuti pelanggaran korporasi yang mendirikan usaha tanpa menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Adanya kelicikan korporasi tersebut sudah jelas diketahui oleh dinas terkait yakni DPM PTSP, Lingkungan Hidup (LH) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang yang sempat dikonfirmasi oleh awak media busernet.co.id melalui pesan WhatsApp lantaran kesibukan masing-masing Kepala Dinas hingga sulit untuk ditemui secara langsung.
Alhasil, proses pembangunan gedung yang sedianya akan digunakan sebagai pabrik helem ternama di Indonesia tersebut tetap melenggang bebas beraktifitas tanpa perlu menyusun perijinan selayaknya di Kabupaten-kota lainya.
Saat dimintain keterangan lebih lanjut baik Kepala DPM PTSP, LH maupun Satpol PP, menjawab selalu pada tahapan kordinasi.
Bahka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemalang Wiji Mulyati mengatakan, pihakny sama sekali belum menindak lanjuti perihal proyek tanpa Amdal tersebut.
“Belum, lagi ngurus sampah,” jawab Wiji melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (19/6/24).
Melihat santainya Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dalam menindak lanjuti kecurangan pabrik helem yang jelas membangun diwilayahnya tanpa memiliki ijin Amdal seolah definisi nyata dari tagline daerah yakni Pemalang Ikhlas.
Dengan adanya hal ini, sehingga muncul pertanyaan, apa kah dari pihak korporasi curang tersebut sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pihak Pemerintah Daerah sehingga mereka bisa bebas nyaman melanjutkan aktifitas pembangunan meski tanpa izin Amdal ?