Fb Img 1726909644059
Info Daerah

SPBU Tanetea Diduga Nakal, Menyalurkan BBM Jenis Solar Bersubsidi ke Penimbun

busernett88
99
×

SPBU Tanetea Diduga Nakal, Menyalurkan BBM Jenis Solar Bersubsidi ke Penimbun

Sebarkan artikel ini
Img 20240616 Wa0057

Gowa, busernet.co.id //  Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU (No 74 921 79) yang beralamat di Tanete tepatnya dijalan Poros Sungguminasa Takalar Kabupaten Gowa,”Dari pantauan awak media diduga, “Pom bensin No (74 921 79) tersebut menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kepada para penimbun,

modusnya pelaku mengisi solar berulang kali dengan jumlah yang cukup besar.

Warga inisial (D) yang sempat ditemui media ini 15/6/24 mengatakan,”bahwa di SPBU ini rutin terlihat menyalurkan BBM jenis solar kepada pembeli menggunakan Jerigen bahkan bisa dikatakan setiap hari dapat dijumpai pengisian solar melalui jerigen di SPBU ini. “Ujar sumber.

“Sementara ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (YLBH MAPJ) M Natsir mengatakan,bahwa pembelian menggunakan jerigen berulang kali patut diduga adanya indikasi penimbunan BBM jenis solar diseputaran wilayah SPBU.

Drs Muh Natsir D.M S.H.M.H.Msi B.Cku menduga pelaku menggunakan barcode dari beberapa rekannya yang dipinjam agar dapat mengisi BBM berkali-kali untuk ditimbun,’duganya.

Pria kelahiran tanah bugis makassar ini Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APK) polres gowa agar segera turun menyidak ke lokasi SPBU No 74 921 79 Tanete yang diduga sudah merugikan masyarakat Khususnya pengendara roda empat /mobil Truck dan sopir Angkutan Umum lintas daerah provinsi yang sulit mendapatkan solar.”tegasnya.

Lanjut Muh Natsir mengatakan,”bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan lagi karena akan menjadi kebiasaan buruk para mafia solar jika terus dibiarkan.”Tegasnya.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara Pengawas SPBU Tanetea Inisial (A) yang dicoba dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh Awak media tidak merespon sampai berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *