Mario
Info Daerah

Polres Tebo Menggelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Peranbahan Hutan Di Kawasan Hutan Nasional Bukit 30

busernett88
107
×

Polres Tebo Menggelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Peranbahan Hutan Di Kawasan Hutan Nasional Bukit 30

Sebarkan artikel ini
Img 20240613 Wa0421

TEBO, busernet.co.id // Polisi hadirkan dua tersangka saat konferensi pers, kasus perambahan hutan memakai alat berat jenis excavator merek sany di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat memberi keterangan, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito mengungkapkan dalam kasus ini ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW selaku operator alat berat dan SJN sebagai pemilik lahan.

Saat ditanyakan soal status SJN dalam kasus ini, di mana berdasarkan informasi Tribun bahwa dia bukan pemilik lahan, Wakapolres Tetap menegaskan bahwa tersangka pemilik lahan.

“Terkait dengan fakta di lapangan, kami amankan dan tetapkan tersangka bahwasanya yang bersangkutan adalah pemilik lahan. Dengan cara membuat jalan panen dan steking lahan,” kata Dhadhag, saat konferensi pers, Rabu (12/6).

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, SJN mulanya mengaku sebagai pemilik lahan.

Dia mengaku membeli lahan dari putra daerah dengan alas hak seporadik yang ditandatangani mantan kades.

Namun ditanya lebih dalam, SJN tak bisa menjelaskan berapa harga lahan yang ia beli per hektarnya. Saat ditanyakan terkait statusnya dalam aktivitas perambahan hutan, dirinya mengaku bukan pemilik lahan.

“Saya tidak tahu (harga lahan). Sebenarnya saya hanya pekerja,” kata SJN.

Dia mengaku bahwa dirinya disuruh untuk bekerja menggarap hutan seluas 25 hektar oleh pemilik. Dari target tersebut kawasan hutan yang berhasil digarap sudah seluas 22 hektar.

SJN pun bungkam saat ditanyakan iming-iming yang diberikan pemilik untuk menggarap hutan tersebut. Tetapi dia mengiyakan bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *