Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Larang Judi Online, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun Denda Maksimal Rp 1 M

busernett88
56
×

Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Larang Judi Online, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun Denda Maksimal Rp 1 M

Sebarkan artikel ini
Img 20240611 Wa0179

Ogan Ilir, Sumsel, busernet.co.id // Polres Ogan Ilir terus melakukan upaya penanggulangan praktik judi online yang kini marak di tengah masyarakat.

Diantara upaya yang dilakukan lewat upaya preemtif dengan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat terkait bahaya judi online.

Dengan tegas, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, dampak “paling ringan” dari judi online ialah kecanduan yang dapat mengganggu kehidupan pribadi.

“Mudahnya akses judi online bisa mengganggu kehidupan pribadi, hubungan sosial dan keuangan seseorang,” kata Andi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (11/6/2024).

Mengenai keuangan, Andi mengingatkan bahwa judi online membuka pintu utang dan bakal menimbulkan
Utang yang menumpuk adalah dampak umum dari kecanduan judi, sehingga banyak penjudi yang menjual, meminjam uang tanpa berniat mengembalikan dan dampak lainnya.

Andi juga mengingatkan, situs judi online yang tak terpercaya meningkatkan risiko terhadap keamanan dan data pribadi

“Dampaknya apa? Nomor telepon, media sosial bisa dibajak hingga uang di rekening bisa dikuras oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Andi mengingatkan.

Dampak lainnya dari judi online ialah meningkatnya kriminalitas karena penjudi tak lagi memikirkan hal positif yang bisa dikerjakan.

Penjudi hanya berpikir bagaimana caranya untuk mendapatakan uang dengan cepat, termasuk melakukan tindak kejahatan.

“Beberapa motif kejahatan seperti pencurian, dikarenakan pelaku ingin mencari uang untuk modal judi,” ungkap Andi.

Dan pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang Undang tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, di mana pelaku judi dapat dipenjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Judi hanya menimbulkan kebangkrutan atau berakhir di penjara,” kata Andi kembali mengingatkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *