Fb Img 1726909644059
Info Daerah

KPU Ogan Ilir Kumpulkan PPS Yang Tercatat di Sipol KPU l, Ada Apa?

busernett88
72
×

KPU Ogan Ilir Kumpulkan PPS Yang Tercatat di Sipol KPU l, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Img 20240608 Wa0101

Ogan Ilir, Sumsel, busernet.co.id // Setelah Viral Pemberitaan di Media sosial adanya Laporan Masyarakat ke Bawaslu Ogan Ilir tentang dugaan pelanggaran Rekrutmen Badan ad hoc penyelenggara pemilu pada Pilkada Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir.

Puluhan PPS dikumpulkan KPU Ogan Ilir untuk memberikan surat pernyataan.
Menurut salah satu anggota PPS yang namanya tercatat di Sipol KPU mengatakan dirinya sudah tahu tercatat di Sipol KPU sehari sebelum pengumuman kelulusan PPS, hal itu diberi tahu oleh pihak KPU Ogan Ilir.

“Kalau mau lulus PPS harus membuat surat pernyataan bahwa namanya tercatut di Sipol KPU tanpa sepengetahuan dirinya,” kata dia menirukan ucapan dari pihak KPU Ogan Ilir.

Dia mengatakan kedatangannya ke KPU Ogan Ilir untuk kembali membuat surat pernyataan lagi kepada KPU Ogan Ilir, karena hal ini disebabkan berita viral banyak anggota PPS yang Terafiliasi Partai Politik.

“Kami kembali membuat surat pernyataan ke KPU Ogan Ilir ini, terkait Sipol KPU,” terangnya, Jum’at (7/6/2024).

Berdasarkan Pantauan awak media ini, Saat Rekrutmen Badan ad hoc Penyelenggara pemilu, puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), lolos seleksi dan sudah dilantik beberapa waktu lalu, padahal nama mereka tercatat di Sipol KPU.

Hal tersebut diduga melanggar pada PKPU RI No.3 Tahun 2018,Tentang tata cara pembentukan dan tentang tata cara kerja PPK, PPS, KPPS, Pasal 26 huruf e yang berbunyi “tidak menjadi anggota Partai Politik dengan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan “.
Tetapi terlihat dilapangan, PPS yang dilantik tersebut, masih aktif sebagai pengurus Partai politik dan masih tercatat di Sipol KPU.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 13 Orang terdiri dari 7 Orang Pelapor dan 6 Orang Saksi mendatangi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk melaporkan Komisioner KPU Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran Rekrutmen Badan Adhok penyelenggara Pemilu pada Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).

Menurut M.Taqwa kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersama dengan kawan – kawan dalam rangka adanya temuan awal yang mereka lihat di Media sosial melalui berita-berita yang viral, ada beberapa masyarakat yang lolos sementara dia masih terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik tertentu.

“Berdasarkan itulah maka kami datang kesini, untuk melaporkan hal itu kenapa bisa sampai terjadi, sementara dalam syarat dan ketentuan yang disampaikan penyelenggara, bahwa syarat untuk menjadi PPS, PPK kemudian turunan selanjutnya bebas dari partai politik,” jelasnya.

Dikatakan Taqwa hal tersebut diduga adanya unsur kesengejaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU untuk meluluskan penyelenggara tersebut, dia kira tidak akan terpantau dan diketahui oleh masyarakat luas karena bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang yang lulus seleksi penerimaan penyelenggara pemilu itu.

“Kami berharap Kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan kami tersebut, bilah terbukti kami berharap pihak Komisioner diadakan PAW, karena sebagai lembaga KPU tidak menjunjung tinggi undang- undang yang sudah diamanatkan kepada negara terhadap mereka, mereka sendiri yang buat peraturan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, tetapi mereka sendiri lalai dalam hal itu, maka kalau tidak ada tindakan nyata, maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi hingga DKPP,” ujarnya.

Senada yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor Edison Wahidin SH MH, dia juga datang ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melaporkan adanya dugaan setidaknya empat orang yang diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu yang masih aktif dan masih terdaftar di Sipol.

“Harapan kami kepada Bawaslu Ogan Ilir, laporan kami diterima secara baik, sehingga laporan kami ini dapat ditindaklanjuti, dimulai dengan identifikasi secara administratif dan penelusuran, bilah terbukti benar kami meminta kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk merekomendasikan kepada DKPP untuk melakukan PAW kepada Komisioner KPU Ogan Ilir terkait,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *