Mario
BeritaBuserNet.co.id

Dinas Pendidikan Rembang Dilaporkan Kekejaksaan Atas Dugaan Merugikan Negara

busernett88
134
×

Dinas Pendidikan Rembang Dilaporkan Kekejaksaan Atas Dugaan Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Img 20240527 Wa0045

REMBANG, Busernet.co.id || Dinas pendidikan (Dindikpora) Rembang pada senin tanggal 27 Mei 2024 dilaporkan kejaksaan(kejari) Rembang atas dugaan kerugian negara sebesar 15 M dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari DAK 2022.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga pemantau Layanan Publik (Lp3).

Laporan tersebut sudah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, ‘Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”.

Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak LPPP menyertakan surat laporan dan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel kepada kejari rembang

Diduga dalam proyek senilai sekira Rp 26 miliar tersebut ada kerugian negara hingga mencapai Rp 15 miliar.

Laporan secara simbolis diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra.

Ketua LPPP, Sunardi mengungkapkan, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek tersebut diwujudkan antara lain berupa laptop dan proyektor menyasar Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.

Sunardi menyebutkan, saat itu ada pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit, lalu router 210 unit, proyektor 210 unit.

Modus operandi yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi itu adalah dilakukan markup anggaran sejumlah peralatan TIK, seperti laptop.

Sehingga harga sejumlah alat TIK tersebut diyakini tidak sesuai dengan harga konsolidasi laprop produksi dalam negeri berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, sejumlah alat TIK tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya.

Sekolah Dasar sebagai pihak penerima sasaran program tersebut tidak mengetahui berapa harga satuan laptop yang diberikan oleh Dindikpora itu.

Disebutkan sebagai pihak terlapor adalah kepala Dindikpora dan sejumlah panitia pada proyek tersebut.

Mereka yang disebut dalam dokumen laporan antara lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami mengadukan anggaran DAK proyek TIK patut diduga melanggar regulasi dari LKPP, terkait konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri. Kegiatan pengadaan itu dilakukan di Dindikpora Rembang pada tahun 2022,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *