Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

BUMDes Simpul Penggerak Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa

busernett88
105
×

BUMDes Simpul Penggerak Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa

Sebarkan artikel ini
Img 20240518 181013

Ogan Komering Ilir, busernet. co.id || Pj. Bupati OKI melalui Asisten Bidang Umum dan Kesra, Hj. Nursula, S. Sos mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) harus mampu menjadi simpul penggerak pembangunan ekonomi masyarakat di desa.

“BUMdes sebagai harus mampu menjadi simpul penggerak pembangunan ekonomi masyarakat di desa,” kata Nursula memberi sambutan pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintah Desa dan Inovasi BUMDesa, di Jakarta, Kamis, (16/05/2024).

Mantan kepala dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) OKI ini menyampaikan pembangunan desa menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah guna mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Oleh karenanya menurut dia, BUMDes menjadi lembaga penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dengan tetap bertumpu pada budaya lokal serta mampu memberdayakan masyarakat desa.

“Dengan adanya penyaluran Dana Desa serta didukung BUMN/BUMD dan perusahaan swasta sekitar diharapkan semakin memperkuat sumber daya pembangunan desa berkelanjutan,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas PMD OKI, Ari Mulawarman, S. STP, M. Si mengatakan dari 314 Desa di OKI, terdapat 304 Desa yang telah mendirkan BUMDesa.

“BUMDesa di OKI telah berjalan aktif dalam pengelolaannya sebesar 96,82 persen. Untuk itu besar harapan kami, dengan melalui kegiatan ini dapat mendorong pengelolaan BUMDesa semakin baik” terang dia.

Sementara guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si mengatakan BUMDesa Dibentuk Oleh Pemerintah Desa Untuk.

mendayagunakan Segala Potensi Ekonomi, Kelembagaan Perekonomian, Serta Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

“Secara Spesifik tidak bisa disamakan Dengan Badan Hukum Seperti Perseroan Terbatas, CV, Atau Koperasi.

Oleh Karena Itu, BUMDesa Merupakan Suatu Badan Usaha Bercirikan Desa Yang Dalam

PelaksanaanKegiatannya Di Samping Untuk Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, Juga Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa.” Terangnya.

Terpenting tambah dia, BumDesa Dalam Kegiatannya Tidak Hanya Berorientasi Pada Keuntungan tetapi Juga berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *