MUSI RAWAS, busernet.co.id || Hanya membutuhkan waktu 22 jam, artinya kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil ringkus terduga pelaku 365 curas, yang mengakibatkan korbannya owner kopi selangit, meninggal dunia, akibat luka tusuk. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/05/24).
Tlim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus tersangka dirumah neneknya di Dusun III, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024).
Diketahui identitas tersangka, Daru Salam (18), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sedangkan identitas korbannya, Fatkur Rozi (Alm/36), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Baik, rekan-rekan media, hari ini kami, Polres Mura, sengaja menggelar press release, pengungkapan perkara 365 curas, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat luka tusuk,” kata Kapolres saat Press Conference pada Rabu (15/5).
Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan Polisi LP/B/123/V/2024 /SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 14 Mei 2024. Tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah neneknya yang berada di Dusun III, Desa Taba Gindo.
Personil pun langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024), melakukan penangkapan dan tersangka saat dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
“lSaat melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara”, tambah Kapolres.