Mario
GlobalInfo KementrianInfo Parlemen

Petugas Parkir Perumda Pasar Jaya, Diduga Suap Oknum PNS Kelurahan Dukuh

admin
183
×

Petugas Parkir Perumda Pasar Jaya, Diduga Suap Oknum PNS Kelurahan Dukuh

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0212 235541

Jakarta, Busernet.co.id – Kasus suap-menyuap terus menjadi momok dalam sebuah kepentingan, seperti pada seleksi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Penanganan Prasarana dan Umum (PPSU), Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024.

Iwan (33), Warga Kelurahan Cipinang Melayu, RT 005/RW 012, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diduga menyuap Oknum yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, agar menjadi petugas PPSU di Kelurahan yang bersangkutan.

Diketahui, Iwan saat ini merupakan Karyawan PT. Buana Mandiri Solusindo (BMS) sebagai petugas Kasir Parkir di Perumda Pasar Jaya, Pasar Rebo.

Pada prosedur suap-menyuap pekerjaan tersebut, Iwan diduga menyetor sejumlah uang pelicin secara bertahap dengan kesepakatan langsung masuk tanda tangan kontrak kerja melalui pemilik rekening BCA, Lutfi Nur Apriansya.

“Bray info-info loker ya, yang bayar gak papa dah, ya lihat dulu berapa besarannya,” ujar Iwan dalam percakapan via WhatsApp, Kamis (31/08/2023).

Menurut Iwan, uang pelicin tersebut disetor secara bertahap melalui perantara rekan yang diakuinya telah lama bekerja sebagai petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup bernama Pablo di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati dengan kisaran uang sogok yang diminta antara Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) hingga Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah), sesuai posisi yang ditempati dan akan langsung tanda tangan kontrak kerja setelah semua uang setoran yang diminta lunas, tanpa melewati seleksi sebagaimana prosedur yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada setiap penerimaan dan perpanjangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Pantauan percakapan via WhatsApp, Petugas SDA mengakui Oknum PNS tersebut diduga kenalan almarhum Bapaknya di Kelurahan Dukuh.

“Bisa bray, orangnya juga kenal sama almarhum bokap gue kan dulu pernah di Kelurahan Dukuh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menyatakan akan langsung tanda tangan kontrak kerja sama finger tanpa ikut tes dan akan langsung masuk menjadi PPSU setelah semua uang setoran yang diminta lunas tanpa batas waktu.

“Sisanya nanti pas lau tanda tangan kontrak sama finger langsung kasih ke orangnya yang bawa,” pungkasnya.

Setelah dilakukan investigasi, Iwan menyampaikan bahwa tidak adanya penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Instansi Pemerintahan yang bisa masuk murni, kecuali harus dengan cara membayar dan menyuap orang dalam di lingkungan Instansi yang bersangkutan.

“Untuk masuk kerja di pemerintahan gitu tidak ada yang murni ya,” ujar Iwan di Pasar Rebo, Selasa (19/12/2023).

Sementara, Pablo yang diduga sebagai perantara dalam percobaan dugaan jual-beli pekerjaan dan atau Pungutan Liar (Pungli) tersebut tidak merespon saat dihubungi awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, jika kasus dugaan Modus Operandi yang dilakukan oknum tersebut terus dibiarkan bergulir, kedepannya,  diperkirakan kian rentan terjadi dalam skala besar dalam lingkup instansi yang bersangkutan. Hal ini akan berdampak hilangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi dalam pemerintahan, khususnya Pemprov DKI Jakarta sebagai barometer bagi wilayah dan kota-kota besar lainnya di Indonesia untuk menjadikan Wilayah Bebas Korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

Harapannya, apabila pemerintah serius ingin mengendalikan jual-beli pekerjaan/jabatan dan atau pungli, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi serta Kementerian Dalam Negeri harus mengawasi secara sistematis manajemen yang ketat agar tidak terjadinya kecurangan dalam proses perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) setiap tahunnya.

Sejalan dengan hal tersebut, dugaan modus operandi yang dilakukan oknum yang diduga PNS di Kelurahan Dukuh sesuai keterangan Iwan di atas, diharapkan dapat diusut tuntas oleh pejabat dan pihak yang berwenang, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sebab diduga melakukan pemufakatan jahat percobaan perbuatan yang dapat mencederai Institusi dengan mencatut nama baik Instansi Pemprov DKI Jakarta, Institusi Pemerintahan maupun Unit Kerja.

Untuk itu, diharapkan pejabat berwenang mengambil tindakan tegas dalam hal memberantas percobaan Pungli yang dilakukan modus operandi dugaan oknum di atas, agar tidak memberikan ruang bagi tumbuh suburnya tindak pidana korupsi di segala lini maupun ruang publik.

(Guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *