Mario
Info Daerah

Duwa Terdawak Kasus Pengelembungan Suwara Di Ponis 8 bulan

busernett88
133
×

Duwa Terdawak Kasus Pengelembungan Suwara Di Ponis 8 bulan

Sebarkan artikel ini
Img 20240503 141255

MUARATEBO,  Busernet.co.id ||  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024, pada Kamis (2/5/2024).

Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.

Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak.

“Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan,” katanya.

Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.

Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian.

Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *