MAKASSAR , Busernet.co.id || (30/04/2024 )Maraknya Pemeriksaan Wartawan atas Karya Jurnalistik yang dibuatnya oleh pihak Penyidik Kepolisian, karena dianggap Pencemaran Nama Baik dan Sebagainya, merupakan tindakan yang salah kaprah dan menabrak Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas berbunyi, “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Hal ini juga tertuang dalam “Mou Polri dan Dewan Pers.”
Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun termasuk pemangilan dari pihak Kepolisian, kecuali pemanggilan oleh Pengadilan,”
Jadi, Profesi Wartawan ini memang sangat spesial mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut, harus melalui Dewan Pers.
Karena “Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar.”
Jadi Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung.”
Walaupun Undang Undang itu telah ditegaskan melindungi tugas para wartawan, namun tetap harus mematuhi 5W + 1H + P. Dimana 5W + 1H, telah kita ketahui bersama, saya sebagai penulis menambahkan ” P ” (Pers Pancasila), artinya utamakan selamatkan dirimu, kemudian beritamu.
Untuk apa kita punya berita bagus, gambar yang bagus, kemudian nyawa kita yang terancam.