Jeneponto, Busernet.co.id || Minggu, (28 /Apr /2024) Kejari Jeneponto menetapkan tersangka kasus korupsi pupuk subsidi. (Dok. Istimewa)
Jeneponto – Seorang wanita distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan kerugian negara Rp 6 miliar. AR diduga melakukan aksi tipu-tipu menjual pupuk bersubsidi ke wilayah di luar Jeneponto.
Kepala Kejari Jeneponto Susanto Gani mengungkapkan tersangka AR diduga menjual jatah pupuk subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di luar Jeneponto. Dia mengatakan pihaknya juga menemukan manipulasi data yang berujung pada kerugian negara.
Modus dari bukti-bukti yang sudah diperoleh, terdapat penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dan terdapat manipulasi data penjualan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Susanto Gani kepada detikSulsel, Jumat (26/4).
Untuk kerugiannya itu sekitar Rp 6 miliar hasil perhitungan kerugian negara,” sebut Susanto.
AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AR ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejari Jeneponto pada Kamis (25/4) malam. AR langsung ditahan di Rutan Jeneponto selama 20 hari terhitung sejak 25 April 2024.
Jaksa Periksa 100 Saksi
Jaksa telah memeriksa 100 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Saksi yang diperiksa terdiri dari kelompok tani, pengecer, hingga saksi ahli.
Hampir delapan bulanan lah penyidikan perkara ini, dan saksi mungkin sudah sekitar 100 lebih sudah kita periksa. Itu ada kelompok tani, ada pengecer, dinas terkait, ada dua ahli kita sudah periksa,” kata Susanto Gani kepada detikSulsel, Sabtu (27/4).
Baca juga:
Pemkab Jeneponto Batasi Jam Operasional Minimarket Sampai Pukul 20.00 Wita
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga distributor pupuk yakni perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), Puspud, dan CV Anjas. Total ada empat orang yang diperiksa.
Ada empat orang diperiksa, iya distributor semua. Kabupaten Jeneponto kan ada tiga distributor, ada KPI 2 orang, Puspud, dan CV. Anjas,” pungkasnya.