Mario
BuserNet.co.idInfo Daerah

Proses Berlanjut Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat Wanita di Kontrakan

admin
50
×

Proses Berlanjut Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat Wanita di Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Img 20240417 Wa0035

MAKASSAR, Busernet.co.id || Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang lakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan dan penguburan perempuan di dalam rumah kontrakan, Minggu (14/4/24).

Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan bahwa, saat ini masih dalam proses pendalaman terduga pelaku dengan inisialnya H (43), telah berhasil diamankan tidak lama setelah anaknya membuat laporan di Mapolrestabes Makassar.

Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi menambahkan bahwa sementara untuk anak perempuan korban, juga mendapatkan kekerasan oleh ayahnya pada usia sebelas tahun.

“Sekarang umur 17, kita mundur enam tahun berarti 11 tahun saat kejadian,” ungkap Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi.

Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi juga mengatakan bahwa setelah kejadian, rumah tersebut dikosongkan enam bulan kemudian disewakan kurang lebih lima tahun, saat ini anak korban telah aman bernama keluarganya.

“Berarti banyak mi barang-barang hilang dan tersingkir setelah disewa, kosong lagi enam bulan,” ungkap Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi.

Kapolda Sulsel juga mengatakan bahwa untuk saksi-saksi hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tetangga dan keluarga korban.

“Saksi sementara selain dari pihak keluarga, tentu kita juga akan dalami saksi di TKP terutama tetangganya,” ujar Kapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel juga berharap, perkara tersebut dalam waktu dekat menemui titik terang.

“Mudah-mudahan masih ada mungkin tetangga yang bisa menjadi saksi yang mungkin tau atau mencium bau tapi kejadiannya itu saat 2018. Mudah-mudahan dari pendalam forensik mudah-mudahan kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lain,” tutup Kapolda Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *