Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Bantaeng melakukan Sosialisasi larangan menggunakan Knalpot Brong

admin
111
×

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Bantaeng melakukan Sosialisasi larangan menggunakan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Img 20240210 Wa0001

Sulsel, Busernet.co.id – Upaya ini dilakukan untuk angka penggunaan kenalpot khususnya di Wilayah Hukum Polres Bantaeng semakin berkurang atau bahkan hampir ditiadakan.

Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan bersama Unit Keamanan, Keselamatan berlalu Lintas (Kamsel) dan juga Komunitas Bikers, Pelajar serta Masyarakat Sekabupaten Bantaeng.

Sebagai Kasat Lantas Polres Bantaeng, Iptu. H. Musmulyadi, S.Pdi mengatakan,

“Kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran dari Kapolda Sulsel yang tengah beredar pada Telegram.” Ucapnya

Dirinya juga menambahkan adapun suratyang tengah beredar di telegram sebagai instruksi Kapolda Sulsel ialah,

“Nomor :ST/92/0PS.1.1./2024, tanggal 23 Januari 2024 tentang Sosialisasi dan Edukasi Tertib dan Keselamatan dalam berlalu lintas.” Tambahnya.

Dalam kegiatan itu Para Komunitas Bikers dan juga Pelajar serta para Masyarakat sepakat untuk Mendeklarasikan Anti Kenalpot yang tak sesuai spektek (Brong).

Tak hanya Masyarakat Kab. bantaeng, kegiatan ini juga mendapatkan Apresiasi dari Ketua Riders Muslim Bantaeng Taufik Akbar.

“kami yang hadir siap mematuhi aturan lalu lintas dan berkomitmen tidak menggunakan knalpot diluar spektek (Brong).” Ujarnya

Dirinya menilai kegiatan tersebut sebagai wujud kepadulian dari pihak Kepolisian untuk menghadirkan suasana yang kondusif apa lagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui kegiatan deklarasi tersebut dilakukan di aula Endra Laksamana 99 Polres Bantaeng. Rabu, 7 Februari 2024 (Siang Hari).

Deklarasi itu di tutup dengan pemberian Helm kepada perwakilan Komunitas dan Pelajar yang telah ditentukan. Jum’at (9/2/2024). Tutup.

(Red Jamal/ ketua Sulsel)

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *