Mario
BuserNet.co.idIdul Fitri

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sei Berombang 

admin
120
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sei Berombang 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0416 122612

Labuhanbatu, busernet.co.id || Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir, S.sos bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu  berinisial FF Als Fera, laki – laki (34) tahun, penduduk Sei Berombang Dusun 1 Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.Selasa, (9/4/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH Senin, (15/4/2024) mengatakan, “Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda DP. Samosir. S.sos bersama anggota, Selasa (9/4/2024), sekira pukul 04.00. Wib di Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya rumah pelaku FF Als Fera laki – laki (34) tahun.

Dari pelaku saat diringkus, dan digeledah, ditemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu, seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, ( hasil penjualan sabu ), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa, Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu tersebut, adalah miliknya, serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.

Dijelaskan menurut Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda DP. Samosir, S.sos, bahwa pelaku FF Als Fera laki – laki (34) tahun, sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Kepada pelaku, diberatkan sanksi pidana penjara 3,5 tahun, dan baru bebas menjalani hukuman pada Bulan Juni 2023 yang lalu.

Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani, SH mengatakan, “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan,  “Benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti, di Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pelaku dikenakan UU RI no Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *