Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.idIdul Fitri

Di Pimpin Lansung Oleh Kapolsek Muara Tabir Dalam Penangkapan Pelaku Pembunuhan

admin
160
×

Di Pimpin Lansung Oleh Kapolsek Muara Tabir Dalam Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Img 20240415 Wa0033

JAMBI, Busernet.co.id || Polisi telah mengamankan dua pelaku pembunuhan sopir maxim di Jambi. Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Kapolsek Muara Tabir Ipda Trisman membenarkan kejadian ini. Awalnya Polsek Muara Tabir mendapatkan informasi dari Polda Jambi terkait dengan kasus orang hilang dan keberadaan terakhir berada di Muara Tabir.

Kemudian Polsek Muara Tabir menyelidiki kejadian tersebut. Berdasarkan bukti permulaan, didapatkan bahwa pelaku AS (19) yang merupakan warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir terdeteksi berada di desanya.

Kemudian polisi mendatangi rumahnya pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 21:00 WIB.

Pada saat itu, Kapolsek Muara Tabir melakukan upaya persuasif dengan AS dan orangtuanya.

“Malam itu masih menyelidiki terkait kasus orang hilang,” kata Ipda Trisman kepada Tribun, Senin (15/5).

Polisi kemudian memanggil AS ke kantor polsek pada pagi esok harinya. AS dengan kooperatif mendatangi Polsek Muara Tabir.

Kemudian keterangan AS di kantor Polsek Muara Tabir kemudian menemukan titik terang bahwa adanya kasus pembunuhan dalam peristiwa orang hilang.

Selanjutnya AS langsung diamankan pada hari itu, sekira pukul 09:00 WIB.

“Lalu langsung dibawa ke Jambi sekira pukul 12:00 WIB,” katanya.

Berdasarkan pengakuan AS, sopir maxim yang dibunuh akhirnya diketahui dibuang di sebuah perkebunan jalan ness wilayah Batanghari.

Kemudian Kapolsek Muara Tabir melaporkan ke Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta lalu diteruskan ke Polda Jambi dan Polres Batanghari.

Pengembangan dari cerita AS, polisi kemudian mengetahui pelaku AT yang merupakan warga Desa Bangun Sranten, Kecamatan Muara Tabir.

Polisi kemudian mengamankan pelaku AT yang berada di Jambi.

“AT ini diamankan di salah hotel di Jambi pada Minggu malam,” katanya.

Menurut keterangan dari berbagai pihak, mobil sopir maxim itu telah digadaikan pelaku.

Mobil itu digadai seharga Rp28 juta. Kemudian uang itu dibagi ke AS sebesar Rp7 juta, lalu AT mendapatkan Rp21 juta.

Kedua pelaku ini merupakan mahasiswa di Jambi

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *