Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Berita Kriminal

Arus Balik Lebaran, Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Pelemparan Batu di Jalan Tol

hepisuhara212
81
×

Arus Balik Lebaran, Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Pelemparan Batu di Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Img 20240415 Wa0010

Busernet.co.id//Pada arus balik lebaran 1445 H, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung intensifkan patroli ke jembatan penyeberangan orang (JPO) dan fly over wilayah hukum Mapolres setempat. Minggu (14/4/24) malam.

Langkah ini untuk mencegah aksi pelemparan batu yang menyasar kendaraan masyarakat atau pemudik yang melintas di jalan tol.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan bahwa
Langkah tersebut untuk mencegah adanya aksi susulan pelemparan batu dari jembatan penyeberangan orang (JPO) dan fly over oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada arus balik lebaran 1445 H.

Adapun Polsek jajaran yang wilayahnya terdapat jalan tol, lanjutnya, juga melaksanakan patroli antisipasi pelemparan kaca mobil di wilayah masing-masing.

“Hasilnya, situasi sepanjang jembatan penyeberangan orang (JPO) dan fly over wilayah hukum Mapolres Lampung Tengah terpantau aman dan kondusif,” ujarnya.

“Kami juga tidak menemukan warga maupun remaja yang sedang nongkrong di area seputaran jembatan tol yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan tol,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melintas maupun yang tinggal di sekitar JPO dan fly over untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, serta kondusif. Terutama bagi pemudik yang melintasi jalan tol.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan agar aktivitas apapun di atas jembatan. Karena itu merupakan jalan umum dan bukan tempat untuk nongkrong,” imbaunya.

Kasi Humas menegaskan, jika ada pelemparan dan menimbulkan kerugian benda maupun korban jiwa, maka pihaknya akan menindak tegas para pelaku pelemparan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. (rls)

Waka pimpret

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *