MAKASSAR, Busernet.co.id || Hari Kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat islam dengan penuh kebahagian dan sukacita, setelah melewati 1 bulan penuh berpuasa.
Sebagai salah satu pusat pembinaan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar turut melaksanakan sholat Ied bersama Kepala Lapas Kelas I Makassar,Teguh Pamuji dan seluruh warga binaan Lapas.
Gema takbir hingga pelaksanaan sholat ied berlangsung penuh haru, mengingat warga binaan masih berlebaran terbatas dengan tingginya tembok lapas. Pemberian remisi atau potongan masa pidana menjadi salah satu obat rasa haru warga binaan pada hari raya Idul Fitri ini.
Sebanyak 870 orang warga binaan Lapas Makassar berhak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 H yang disampaikan oleh Teguh Pamuji dalam laporan pemberian remisi khusus Idul Fitri Narapidana Tahun 2024.
“Jumlah WBP yang beragama islam pada hari ini sebanyak 1065 orang, pemberian remisi pada idul fitri sebanyak 870 orang warga binaan dengan rincian; Pidana Umum (RK I) sebanyak 525 orang, Tipikor (RK I)sebanyak 76 orang, Tipikor (RK I) sebanyak 1 orang, Tindak Pidana Narkotika (RK I) sebanyak 178 orang. Dan jumlah wbp yang tidak memperoleh remisi sebanyak 236 orang,” ungkap Teguh.
Diketahui 236 warga binaan yang tidak memenuhi syarat pemberian remisi dikarenakan terdapat 8 orang pidana mati, 49 orang pidana seumur hidup, 23 orang sedang menjalani BIIIS, dan 72 orang tidak memenuhi syarat administratif yakni masih berstatus tahanan, belum cukup menjalani pidana selama 6 bulan, dan memilili catatan register F, serta 80 orang lainnya merupakan warga binaan non muslim.
Pemberian remisi warga binaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, didampingi Kadiv PAS Kanwil Sulsel dan Kalapas Makassar yang disaksikan secara langsung oleh warga binaan usai pelaksanaan sholat idul fitri.
Rangkaian hari raya Idul Fitri ini dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan langsung oleh Liberti Sitinjak.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan” dalam Sambutannya.