BONE, Busernet.co.id || Sangat jelas aturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis RON 90, dengan media jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut, sebagai JBKP ( jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti premium.
DIduga kuat pembelian Pengisian penyedot solar subsidi, terjalin persekongkolan kerja sama antara SPBU 16-97202 di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan mafia solar bersubsidi
Penyedot BBM solar subsidi bersama sama melakukan pelanggaran UU Migas.
Kami awak media yang pada saat itu tidak sengaja melintasi lokasi SPBU itu, dengan melihat kendaraan beroda empat ( Daihatsu Gran Max Pick-Up) didalamnya dipenuhi oleh jerigen (wadah penampung) yang sangat mencurigakan, maka membuat kami (awak media), sangat merasa penasaran akan keberadaan kendaraan tersebut.
Kegiatan ini terjadi pada Kamis (4/4/2024 ) sekitar pukul 10.29 wib, dalam pantauan kami (awak media) mobil Daihatsu Gran Max Pick-Up, mengisi bahan bakar solar dijerigen.
Ketika di temui oleh awak media, sopir mobil DD 8741 PB, yang tidak diketahui identitasnya, ia mengatakan bahwa sekarang susah, kurang pelemparanku.
Di tempat terpisah, aktivis LAKKI (Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia) Muhammad Yusuf Alwan. Ketua Devisi Investigasi dan Pelaporan, ditemui dikepiting Bone, angkat bicara saat dimintai tanggapannya mengatakan, aturan terbaru pertamina, bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum kepada pengecer.
Hingga saat ini, penyaluran Solar Subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/ 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.
Merujuk aturan yang disebutkan Irto, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Adapun pasal pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal merugikan negara, penyedot kasus penimbunan BBM bersubsidi itu, dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000, (enam puluh milyar), ungkapnya.
Maraknya aksi jaringan BBM mafia solar subsidi. Kapolsek Sibulue, Polres Bone, hingga ditayangkannya berita ini, belum dapat dikonfirmasi. Redaksi/Asriadi
Proyek Pemasangan Paving Block di Desa Ujung Salangketo diduga Mark – Up
Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Vidcon Peresmian 1.898 Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air dan Bakti Sosial
Danrem 141/Tp Berikan Jam Komandan, Netralitas TNI Harga Mati
Pesan Danrem 141/Tp Prajurit Harus Jadi Contoh Tauladan Bagi Masyarakat
Antisipasi Bencana Alam, Korem 141/Toddopuli Gelar Apel Kesiapsiagaan
Rumah Curhat Rakyat Desak DLH Bone, Evaluasi ijin di pelover
SPBU 16-97202 di Kecamatan Sibulue Diduga Tempat Penyedotan BBM Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi Bio Jenis Solar