Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.idInfo DaerahRamadhan 2024

Polsek Baradatu Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka Tusuk

admin
82
×

Polsek Baradatu Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka Tusuk

Sebarkan artikel ini
Img 20240408 Wa0026

LAMPUNG, busernet.co.id || Tekab Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (08/04/2024).

Pelaku inisial WH (41) berdomisili di Kampung Banjar Agung Keccamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu penumpang dan WH sedang memarkir sepeda motor.

Kemudian keduanya saling melotot dan terjadi cekcok mulut diantara keduanya, lalu keributan tesebut berlanjut saat korban pergi dan dikuti oleh WH.

Setelah tiba di jalan irigasi korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan kemudian terjadilah perkelahian diantara keduanya lalu WH mengeluarkan sebilah badik dan menusukan kearah tubuh korban mengenai badan korban bagian belakang.

Atas kejadian itu korban mengalami luka sobek di badan bagian belakang dengan lebar 4 jahitan dan kedalaman 3 jahitan, Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Irigasi Kampung Tiuh Balak ada yang sedang berkelahi.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Haji Kamino untuk dilakukan pertolongan,” Ujarnya.

Sementara, diduga pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *