Sul-Sel, Busernet.co.id- Kamis, 08/02/2024. Masyarakat berharap agar Bawaslu dapat bekerja lebi maksimal karena diduga beberapa calon legislative tahun 2024 melakukan pelanggaran pemilu. Salah satu pelanggaran yang di lakukan oleh calon DPR-RI, terkait dugaan pemamfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan kampanye di pemili 2024.
Dugaan ini di perkuat dengan adanya laporan Salah satu Aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) ibu Rahmawati Karim ke Bawaslu Enrekang pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, dengan nomor 002/LP//PL/Kab/27.06/1/2024.
Di hadapan media ibu Rahmawati Karim membenarkan kalau dirinya melaporkan Caleg DPR-RI bersama tim pemenangannya karena ia telah memanfaatkan PIP demi kepentingan Politiknya” katanya.
Adapun bukti laporan yang saya miliki adalah pesan singkat menggunakan hape. Yang mana isi pesan tersebut sebagai berikut. “Assalamualaikum, Kembali mengingatkan kepada seluruh penerima bahwa WAJIB memasang spanduk/ baliho di rumahnya masing-masing, tegasnya.
Adapun bukti lainnya adalah di mana pesan singkat tentang Laporan dari tim survey lapangan yang mengatakan kalau masih banyak ternyata yang belum memasang di rumahnya. Jadi saya kasih WAKTU semua Spanduk/Baliho terpasang. Ingat akan di monitoring ke rumah masing-masing penerima.
Dengan adanya pelanggaran seperti itu masyarakat berharap Bawaslu Enrekang dapat bekerja lebi maksimal dan bertindak tegas tampah pandang buluh .
Wartawan. AS