Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.idInfo DaerahRamadhan 2024

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Pelaku Curas

admin
100
×

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Img 20240330 143815

Labura, busernet.co.id || Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang  Wahyudi, SH, MH, bersama Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku pencurian, Suwanda (27) yang tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, diduga melakukan aksi pencurian pada Selasa, (5/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan Suwanda, korban Salmah (41), mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.500.000,.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H , melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting, membenarkan adanya laporan itu.

Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada Selasa, (5/3/2024) sekira pukul 23.30 Wib, ketika korban Salmah, pulang melintasi Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha VEGA R warna Hitam. Tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal.

Kemudian, orang tersebut mengatakan, “Berhenti…berhenti,” sambil menodongkan pisau kepada korban Salmah untuk meminta uang.

Dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban Salmah, namun tidak ditemukan uang.

Karena tidak ditemukan uang, saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban Salmah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu, Korban Salmah langsung melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.

Berkaitan hal itu dilakukan penyelidikan, dan pelaku diketahui bernama Suwanda, dimana pada Rabu, (27/3/ 2024) sekira pukul 23.45 Wib, mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut,” Tuturnya.

“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, disangkakan pasal 365 KUH Pidana.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *