BUOL, busernet.co.id || Pemerintah daerah Kab Buol. Provinsi sulawesi tengah akan menjerat para distributor LPG bersubsidi.
RAPAT koordinasi ini dihadiri Wakappolres Buol kompol jhonny I.M.Bolang, S.Sos M.H., Kasat Pol pp Purnomo,S.STP, Asisten II Bidang perekonomian dan pembangunan arianto riuh, Kabag Ekbang, Camat, dan beberapa Lurah di wilayah Kab Buol.
Dalam rapat tersebut Wilayah daerah Kab Buol membahas tentang Gas LPG yang bersubsidi 3 kg hinggah pencapai 60.000 – 70.000 Rupiah pertabungnya.
Hal ini dilakukan oleh oknum-oknum atw calo dengan sengaja mempermainkan dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat pada hari puasa dan menjelang Hari Raya Idul fitri.
Berdasarkan hasil Rapat. Dengan aparat Penegak Hukum juga kaur pemerintahan, Untuk pelaku Usaha yang Menjual Gas LPG 3 kg Bersubsidi diatas tiga (Het) dipidana karna melanggar UUD tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 Ayat 1,Huruf a. dengan pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar.
Pj sekda menggelar rapat koordinasi tersebut dia ruangan krjanya pada hari selasa 26/3/2023,.
oleh karna itu di himbau kepada para pelaku usaha Gas LPG dari agen sampai dengan pangkalan wajib mematuhi aturan Hukum yang sudah diatur oleh pemerintaj daerah kabupaten Buol.
Baik itu mekanisme Distribusi penjualan , dan harga Het Gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut setiap pangkalan juga wajib memiliki data konsumen Gas LPG Bersubsidi.
Bagi yg tidak mematuhi aturan maka tim satgas akan melakukan penyitaan dan akan di kenakan sanksi aturan dan menindak bersama aparat penegak Hukum terkait sesuai, dengan ketentuan UU tertib usaha, tertib ditribusi, dan tertib harga Het. karna aturan tersebut adalah kewajiban setiap pelaku usaha Gas LPG.