LAMPUNG, busernet.co.id || Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan 2 pria dan 3 wanita yang diduga hendak pesta Narkoba jenis sabu. Senin (25/3/24) sekira pukul 09.30 WIB.
Kelima orang yang diamankan diantaranya SB (38), YL (39), LN (23), OV (28), dan 1 orang gadis yang masih berusia 17 tahun inisial LV.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mengatakan, pihaknya mendapati YL memiliki 37 butir ekstasi terbagi dalam 6 plastik klip di saku celana pelaku.
Kemudian, SB memiliki 3 bungkus serbuk putih yang diduga sabu dan setengah butir ekstasi dalam plastik yang diselipkan di dalam peci.
“Total Narkoba yang didapat dari kedua pria sebanyak 11,98 gram, belum termasuk pil yang sudah dihaluskan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (26/3/24).
“Lalu ada 3 wanita yang kami amankan, salah satunya masih SMP, ketiganya dalam dugaan penyalahguna Narkotika,” lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan, kelima orang itu dibawa ke Polsek Seputih Banyak saat Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (25/3), pukul 09.30 WIB.
Mulanya, Polisi melakukan penggerebekan di rumah SB beralamat di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Di dalam rumah tersebut ada YL, warga Blok D Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir l, Sumatera Selatan.
Lalu ada LV warga Kp. Way Kekah, Kec. Terbanggi Besar, LN warga Kp Sidomulyo, Kec Anak Tuha dan OV warga Kel. Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap YL, sebanyak 6 plastik barang haram itupun berhasil ditemukan dalam saku celananya,” katanya.
“Lalu, saat melakukan penggeledahan di rumah SB, Polisi mendapati Narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya,” kata Chandra.
Selain itu, lanjutnya, Polisi juga menemukan 1 alat hisap shabu / bong, dan pipa kaca pirek yang didalamnya masih berisi sabu-sabu.
Kini, kelima pelaku berikut semua barang buki telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)