Luwu Sulsel, Busernet.co.id || SPBU.No 74.919.03 Larompong diduga Melayani Pengisian jerigen para mafia solar ilegal di Kab luwu,dan SPBU 74.919.28 “diduga menyalurkan BBM Jenis Solar bersubsidi kepada beberapa pelaku penimbun solar.
kegiatan tersebut juga dipadukan dengan melihat sejauh mana keramainan dan kerawanan disetiap daerah kabupaten yang disinggahinya ter khususnya kab.luwu.
Dari beberapa SPBU yang ada diduga ada 2 SPBU yang diduga ikut menyalurkan BBM Jenis solar subsidi kepada beberapa pelaku penimbun,”hal tersebut dibenarkan dengan maraknya terjadi penimbunan BBM Jenis solar subsidi di kab luwu ini,”diduga adanya pembiaran oleh pihak oknum kepolisian Polres Luwu terhadap para mafia solar, hingga berdampak minimnya BBM ditemukan oleh sopir mobil angkutan umum yang hendak melintas daerah.
Sopir Truk Expedisi rute makassar gorontalo yang namanya enggan dipubliks ketika ditemui awak media mengatakan,” banyaknya penimbun BBM Tentunya kami sangat dirugikan sebagai sopir Expedisi, dengan kurangnya solar yang dapat dibeli disetiap SPBU, tentunya kerugian itu sangat berdampak bagi pengendara umum lainnya dengan adanya dugaan pihak SPBU telah menyalurkan BBM Jenis solar terhadap para pelaku penimbun, hingga pengendara umum sulit mendapatkan solar.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak KBO polres Luwu terkait temuan kami menurut KBO Kasat reskrim Yang hendak ditemui bersama Kanit tipidter, bahwa keduanya tidak dapat ditemui karena kasat nya lagi ada kegiatan diluar provinsi sedangkan kanit Tipidter lagi ada kegiatan lain,”Tutur KBO.
Selanjutnya media ini meminta kepada KBO agar dapat dipertemuka kepada Waka Polres Luwu guna konfirmasi, Namun katanya menurut KBO Wakapolres lagi sibuk pak tidak bisa ditemui,”Jelas KB0.
Haryadi talli mengatakan kepada awak media saat jumpa pers nya siang tadi dipenginapan Yang ada disalah satu wisma di kab.Luwu “pria yang biasa disapa pak ketua ini meminta kepada bapak kapolda sulsel agar dapat merevisi anak buahnya dipolres luwu untuk lebih mengutamakan pelayanan masyarakat.”lanjut haryadi katakan agar pihak polda sulsel dapat Menyegel SPBU 74.919.03 Larompong dan SPBU 74.919.28 sekaligus menangkap para pelaku penimbun BBM Jenis solar subsidi yang diduga ikegak dan marak dikabupaten luwu
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, diduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”Tegasnya.