Mario
BuserNet.co.idInfo DaerahRamadhan 2024

Curi Genset Warga, Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Way Pengubuan

admin
51
×

Curi Genset Warga, Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Way Pengubuan

Sebarkan artikel ini
P Img 20240318 Wa0043

LAMPUNG, busernet.co.id || Saat menggendong 1 unit genset hasil curian, pelaku inisial AD (22) berpapasan dengan Yunus, RT Dusun III, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mengatakan, genset yang dicuri pelaku adalah milik Efrido (27), seorang boss gudang rongsok di wilayah setempat.

“Pelaku AD reflek menjatuhkan genset curiannya dan lari waktu ketemu Pak RT. Ia pun spontan teriak maling, tapi pelaku sempat meloloskan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/3/24).

Kapolsek mengatakan, setelah kabur selama beberapa bulan, pelaku AD akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Tekab 308 presisi Polsek Way Pengubuan.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung es yang berada seputaran pintu masuk PT. GGP Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (16/3/24),” ujarnya.

Ia menjelaskan, aksi pencurian genset yang dilakukan AD bermula saat ia dan temannya menyatroni gudang rongsok, sekira pukul 02.10 WIB.

Andi menyebut, gudang tersebut memang belum dipagar, namun sudah dipasang CCTV oleh korban.

Namun, korban belum sadar ketika pelaku mengangkat dan membawa kabur genset di ruang jaga.

“Saat itulah, Pak RT tak sengaja berpapasan dengan pelaku yang juga merupakan warga Kampung setempat di jalur pelariannya,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan, kasus itupun berlanjut di Kepolisian dan Polsek Way Pengubuan berhasil menangkapnya sekira pukul 16.00 WIB.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit genset warna merah merk Honda milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi pun tengah memburu rekan pelaku lagi yang masih buron (DPO).

Atas perbuatannya, Pelaku AD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *