Lampung Selatan, busernet.co.id || Pemilihan Umum (Pemilu) di Lampung Selatan menghadapi guncangan setelah muncul dugaan pemakaian ijazah palsu oleh seorang calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, Ansurasta Razak, menegaskan komitmen lembaganya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Masyarakat harus percaya bahwa KPU siap menghadapi setiap potensi pelanggaran dalam pemilu,” ujar Ansurasta Razak, Ketua KPU Lampung Selatan, dalam sebuah konferensi pers. “Kami akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan integritas proses pemilihan umum.”
Menurut Razak, proses verifikasi dokumen caleg telah dilakukan dengan teliti, namun penggunaan ijazah palsu dapat terlewatkan tanpa adanya laporan atau kecurigaan dari masyarakat. Hal ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh lembaga pemilihan dalam memastikan keabsahan dokumen.
Arif Sulaiman, Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, menegaskan, “Kami akan menyelidiki laporan ini dengan seksama untuk memastikan kebenaran dokumen yang digunakan oleh caleg tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.”
Kasus dugaan pemakaian ijazah palsu oleh oknum caleg dari Dapil 6 Lampung Selatan dibawa ke perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah adanya laporan dari masyarakat. Wahyudi, Ketua LSM GEPAK Lampung, menyampaikan bahwa masyarakat menuntut dilakukannya investigasi terhadap kebenaran dokumen yang digunakan oleh caleg tersebut.
Warga dari Dapil 6, yang meliputi kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg dari salah satu partai politik. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan umum, serta menekankan perlunya tindakan tegas dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang integritas dan keabsahan calon yang bertarung dalam pemilihan umum. Meskipun KPU telah melakukan upaya maksimal dalam proses verifikasi, masih ada risiko terjadinya kecurangan yang merugikan proses demokrasi. Dalam konteks ini, peran lembaga pengawas seperti Bawaslu menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilihan umum.