Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BeritaBuserNet.co.idInfo Daerah

303 Menjamur di Wilkum Polres,Polsek Muara Enim Diduga Penegakan Hukum Tutup Mata

admin
127
×

303 Menjamur di Wilkum Polres,Polsek Muara Enim Diduga Penegakan Hukum Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
P Img 20240312 Wa0092

PALEMBANG, busernet.co.id || Adanya ilegal dreling BBM yang diduga juga menjadi tempat Barter dan oper tab di Jalan Lintas Palembang Prabumulih Gelumbang dan Lembak, Kecamatan Gelumbang dan Lembak kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tepatnya sepanjang jalan hingga saat ini masih terus beroperasi, pada Selasa.(12/3)

Informasi diperoleh, ilegal dreling BBM di wilayah hukum Polda Sumsel Polres, Polsek Gelumbang Lembak Kab, Muara Enim itu Diduga kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.

Seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya Ilegal dreling BBM lewat aduan masyarakat (Dumas), Polda Sumsel Polres Polsek Gelumbang Lembak kab Muara Enim hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.

Warga dan Masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya ilegal dreling BBM tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.

Mirisnya, lokasi ilegal dreling BBM tersebut lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga dan bulan puasa sudah mulai, namun ilegal dreling BBM tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari Polres dan Polsek

“Diduga Apakah polisi sudah terima upeti dari ilegal dreling BBM 303??”, Ucap warga, karena ilegal dreling BBM tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga kembali diseputaran lokasi yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Padahal ilegal dreling BBM sudah jelas dilarang sesuai Undang undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas (Migas) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal,55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi ilegal dreling BBM tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna barter dan oper tab BBM Diwilayah Hukum Polres Muara Enim

Kami harap Kapolda Sumsel harus Mengambil tindakan tegas untuk Mencopot Kapolres dan Polsek Gelumbang dan Lembak di, kabupaten Muara Enim yang dianggap tidak bisa bekerja mengambil tindakan tegas Diwilayah hukumnya sesuai instruksi Kapolri.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *