LAMPUNG, busernet.co.id || Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Lampung mengimbau agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup Sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.
Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Himbauan ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.” kata Umi, Senin, (11/3/2024).
Polda Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.
“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan” ujar Umi.
Polda Lampung berharap agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.
“Untuk masyarakat, ormas atau instansi tertentu apabila melakukan pembagian takjil di jalanan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna mengantisipasi terjadinya kemacetan” pungkas Kabid Humas.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, saat di konfirmasi menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh.
Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.