Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BeritaBuserNet.co.idInfo Daerah

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Larang Bunyikan Petasan

admin
121
×

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Larang Bunyikan Petasan

Sebarkan artikel ini
Img 20240311 171953

Garut, busernet.co.id || Kapolres Garut Bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, telah mengumumkan larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Dikatakan Kapolres Garut, AKBP, Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M,Si. Adapun mengenai larangan ini di berlakukan untuk menghindari gangguan serta menjaga keselamatan masyarakat.

“Masyarakat di minta untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram,tertib aman, nyaman dan khidmat selama bulan suci Ramadhan,” ucap Yonky saat diwawancarai awak media. Senin, (11/03/2024).

Menurut Kapolres Garut, Dalam rapat koordinasi, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pihak kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan pemerintah daerah setempat, telah sepakat untuk mendukung kebijakan larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan.

Kesepakatan ini diambil sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khidmat.

Dalam hal ini tentunya Forkopimda mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk patuh terhadap larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang damai dan tenteram selama bulan Ramadhan.

“Ya, kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Yonky.

Sedangkan ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim. Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama, pungkas Yonky.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *