Gowa – Busernet.co.id || Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Bontolabbu Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Pasalnya, salah seorang warga di Desa Mangindara dikenal sebagai pengusaha yang sibuk beraktivitas jual-beli solar yang diduga kuat ilegal.
Menurut keterangan sumber, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa istri Daeng Liang itu adalah seorang pengusaha solar dan juga ditengarai menyimpan solar ilegal.
Dari kasus tersebut, Koordinator Liputab media ini menelisik dan memantau ke lokasi penimbunan BBM untuk memastikan kebenarannya.
Hasil investigasi, di lapangan, toh ternyata dugaan itu memang terjadi dugaan penimbunan.
Betapa tidak, di lokasi tampak sopir sedang sibuk mengangkut BBM parkir didepan rumah warga dan langsung menyimpan lalu memindahkan ke mobil tanki.
Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun
Sementara, sopir pengangkut BBM saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis 8 februari 2024 berdalih hanya sopir yang disuruh
Sumber lain pun “bernyanyi” bahwa dugaan adanya penimbunan BBM dirumah itu gegara dibekkengi oleh salah seorang oknum aparat.
Benarkah, ada oknum aparat yang terlibat, nantikan investigasi media ini berikutnya.