LAMPUNG, busernet.co.id || Sedang mendinginkan mesin mobil karena mogok di pinggir jalan, 3 orang pria ditodong preman di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku awalnya mendekati mobil, pura-pura mengobrol, lalu menggasak Hp, SIM B, dan ATM yang terletak di dashboard mobil luxio milik korban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/2/24) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi besar, Lampung Tengah.
“Korban ditodong oleh 3 orang preman di Terbanggi Besar, selepas belanja durian di Baturaja, Sumatera Selatan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/3/24).
Edi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban bernama Agung Wijaya (25) warga Yukum Jaya, Lampung Tengah dan 2 temannya berhenti di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang Terbanggi Besar sekira pukul 08.00 WIB.
Mobil mereka mogok karena mesin terlalu panas, setelah perjalanan dari Baturaja.
Tak berselang lama, datang motor matic berbonceng 3 mendekati mobil korban.
“Modus mereka, 2 orang mengajak ngobrol, sementara 1 orang mengambil barang berharga di atas dashboard,” ujarnya.
“Sementara salah satu preman menempelkan pisau ke perut korban, sehingga mereka tidak bisa melawan,” imbuhnya.
Kapolsek melanjutkan, ketiga pelaku pun kabur ke arah perkebunan dengan membawa barang yang telah diambilnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yakni AD yang merupakan warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Edi mengatakan, Polisi berhasil meringkusnya pada hari Rabu (6/3/24), sekira pukul 18.00 WIB.
Namun, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan hanya KTP, SIM B, dan BRI BRIZZI milik korban.
“Kita sedang melakukan pengembangan kasus, untuk menangkap 2 tersangka, dan mendapatkan barang bukti lain,” ujarnya.
Edi menambahkan, pelaku AD disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” demikian pungkasnya