NAMLEA, busernet.co.id || Kebutuhan galian C di Kabupaten buru cukup tinggi karena hampir setiap hari masyarakat membutuhkan pasir dan bebatuan untuk pembangunan rumah. kamis,7/03/24
Demikian juga proyek pemerintah seperti infrakstruktur jalan,jembatan maupun bangunan yang dikerjakan oleh pemerintah yang pastinya kebetuhan galian C jenis batuan maupun pasir adalah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat maupun pemerintah
Sebagaimana yang disampaikan Ketua LSM Ekologi Pembangunan pemerhati lingkungan Chairul Syam kepada media kami bahwa LSM nya sering memberikan edukasi kepada masyarakat bahkan sering memberikan sosialisasi dan seminar lingkungan Tentang implementasi UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH
Namun tampaknya dari tahun ke tahun masih sedikit yang taat pada aturan terkait dengan pemenuhan ijin lingkungan maupun dokumen SPPL, UKL-UPL dan AMDAL
Bukan saja pengusaha galian C yang dimaksud namun seluruh proyek pembangunan seperti pembangunan jalan talud draenase maupun pembangunan usaha milik swata maupun milik pemerintah ini seharusnya kantongi ijin lingkungan sebelum melakukan usaha atau kegiatan
Yang jelasnya usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan perubahan bentangan alam pasti akan dikenakan sanksi pidana lingkungan sebagaimana UU nomor 32 tahun. 2009 tenang PPLH kalau tidak kantongi ijin lingkungan maupun dokumen UKL UPL dan AMDAL
Semua pelanggaran ijin ini akan kami laporkan kepada dinas lingkungan hidup dan polres kabupaten buru agar segera di tertibkan dan diberikan tindakan hukum ketika pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini masyarakat,pemerintah sebagai satker yang tidak indahkan aturan, tegasnya kita tidak segan segan melaporkan hal ini kepada dinas terkait bahkan kepada pihak penegak hukum tambahnya