JAMBI, Busernet.co.id ||Kasus pengeroyokan dengan korban Basuki, Timses Paslon 01 Aston di desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir yang pelakunya diduga adalah Kordes Tim ARB – Nazar desa Muara Kilis bersama rekannya, prosesnya terus bergulir di Mapolres Tebo.
Kedua pelaku berinisial EY dan MS sebagai terlapor, diketahui sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Polres Tebo. Terkait hal itu, mengkonfirmasi Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim, AKP Yoga Dharma Susanto.
Yoga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi untuk dimintai keterangan dan menunggu hasil visum korban Basuki sebagai pelapor.
“Sementara masih pemeriksaan saksi saksi dan menunggu hasil visum. Setelah itu akan dijadwalkan pemangilan kepada terlapor,” ujar Kasat Reskrim Yoga kepada via WhatsApp, Sabtu (24/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, desakan agar Polres Tebo Segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap korban Basuki datang dari para pengurus partai Koalisi Paslon 01 Aspan – Wartono yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tebo, Parda Ritonga.