Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.id

Kuasa Hukum Warcati Dalam Waktu Dekat ini Akan Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Siak Terkait Sengketa Tanah

busernett88
3
×

Kuasa Hukum Warcati Dalam Waktu Dekat ini Akan Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Siak Terkait Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Img 20241123 Wa0052

SIAK, Busernet.co.id || Fenomena masalah kepemilikan tanah pada awalnya satu rumah untuk ditempati sementara dan terdapat beberapa rumah lainnya sudah terbangun. Terkait Surat Riwayat Kepemilikan Tanah atau Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama Danuri diterbitkan tahun 2010 sebagai lahan perumahan yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung, yaitu Dul Kodir dan kadus Paiman dimana status lahan itu untuk ditempati sementara namun sebaliknya diduga untuk diklaim atas kepemilikan lahan dan hal ini dinilai janggal jadi atensi dan pertanyaan mendasar dimana lahan perumahan itu ada surat absahnya atas nama Warcati yang dibuktikan dengan surat kepemilikan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Camat Bunga Raya tahun 2013 serta ditandatangani oleh penghulu kampung Dul Kodir dan kadus Paiman pada masa itu yang saat ini sudah jadi Penghulu Kampung, lokasi tepatnya di Penghulu Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya (21/11/2024).

Kuasa Hukum warcati, yaitu Azwar Alimin Musa, SH menjelaskan bahwa surat tanah atas nama pak Danuri diterbitkan tahun 2010 diduga untuk klaim atas lahan perumahan milik warcati dinilai janggal sebab Ibu warcati juga memiliki surat absah kepemilikan ganti rugi (SKGR) dari Camat Bunga Raya diterbitkan tahun 2013, tuturnya.

Kejanggalan itu dapat dinilai sambungnya bahwa menurut pengakuan mantan penghulu kampung Pak Syarif sebelum masa kepemimpinan Pak Dul Kodir menjelaskan bahwa tanah itu dibuatkan surat hanya sekedar untuk ditempati sementara sebab pada waktu itu usulan dari RK dan RT dan tanpa ada berita acaranya saat itu, ucapnya.

Disisi lain berdasarkan keterangan Firman sepadan sebelah barat yang tertera dalam surat atas nama Danuri menyampaikan bahwa ia membeli tanah kepada Ibu Warcati tahun 2014 namun anehnya pada tahun 2015 dia diminta menandatangani surat atas nama Danuri sebagai sepadan lahan atas tanah dan surat tersebut dilihatnya terbit tahun 2010 padahal saat itu dia teken tahun 2015. Tetapi ia berpikir positif sebab kemungkinan surat untuk dirinya agar cepat juga diurus dan terbit, ungkapnya.

Selain dari pada itu bahwa surat atas nama Danuri jika dilihat dan dicermati secara seksama penulisan tanggal dan bulan di nomor registrasi di halaman muka surat tidak sinkron atau tidak sama penulisan ulang tanggal dan bulan registrasinya jika dicocokan, terletak pada lembar halaman terakhir ke-lima (5) dan dinilai janggal sekali. Disisi lain bahkan bunyi surat pernyataan tidak bersengketa dikatakan apabila ada tuntutan dari pihak manapun pihak pemerintah serta saksi-saksi tidak mau dilibatkan dan surat bersedia ditarik atau dicabut oleh Pemerintah Desa Bunga Raya, ucapnya.

Tambahnya lagi, “Azwar Alimin Musa,. SH, kuasa hukum Ibu Warcati sudah menemui pihak-pihak yang terkait dan selanjutnya mau bertemu dengan Penghulu Kampung Desa Bunga Raya mantan kadus Endang Darma, yaitu Paiman. Upaya bertemu Penghulu Kampung sampai dengan pada pagi jum’at tanggal 21 November 2024 ini terhitung sudah 4 kali datang ke kantor Desa bahkan juga pernah kerumahnya namun beliau tidak pernah ada dikantor dengan alasan kegiatan diluar kantor”, ucapnya.

Lebih lanjut kuasa hukum saat ke Kantor Desa Bunga Raya hanya bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Bunga Raya, yaitu Adi dimana situasi sama seperti datang ke Kantor Desa sebelumnya juga bertemu beliau. Dikesempatan itu kuasa hukum Ibu Warcati mau menyampaikan somasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Siak. Adapun respon Kasi Pemerintahan Adi meminta waktu lagi untuk dilakukan secara mediasi dan kuasa hukum jelaskan kembali dari awal mau bertemu dengan Penghulu Kampung untuk mediasi dan pada sebelumnya upaya untuk mau bertemu penghulu kampung Ibu Warcati selalu hadir. Meskipun seperti itu kuasa hukum masih membuka kesempatan lagi untuk pilihan jalan mediasi dan selaku pihak kuasa hukum tinggal menunggu kabar dari Penghulu kampung atas permintaan kepala seksi pemerintahan Desa Bunga Raya, ujarnya.

Lebih lanjut sambungnya jika nanti masih juga tidak ada kabar atas permintaan itu maka kuasa hukum Ibu Warcati dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *