ANYER, busernet.co.id || Bawaslu Kabupaten Serang Panwaslu Kecamatan Anyar menggelar penguatan kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Seson ke Tiga dalam menjelang PILKADA 2024 selama satu hari tepatnya di Aula MUI Kecamatan Anyar.Anyar, 23/11/2024
Dalam hal kegiatan ini dihadiri oleh Bpk. Juhdi selaku Kasi Trantib Kecamatan Anyar, Danramil Anyar yang diwakili oleh SERDA, Ayip FS Selaku Babinsa Sindang Mandi, Kapolsek Anyar diwakili oleh Bpk. AIPDA Basuki, Anggota PTPS se Kecamatan Anyar berjumlah 84 orang dan Para PKD dari setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Anyar serta Anggota Panwascam Anyar.
Kegiatan ini dengan beberapa tujuan. Tujuan utama dari dilakukannya Bimtek adalah pemahaman terhadap regulasi, kepekaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dan kemampuan membuat laporan hasil pengawasan.
Selain itu, kata Khoirul Umam, melatih pengawas TPS agar memiliki keterampilan teknis yang kuat dalam pengawasan pemilihan. “Termasuk kemampuan untuk memahami dan mengatasi potensi pelanggaran pemilihan yang mungkin terjadi di tempat pemungutan suara,” tegasnya.
“Jadi kita kuatkan kapasitas mereka. Karena peran mereka di TPS sangat penting,” jelasnya.
Asep Khairul Umam juga mengingatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk mengedepankan integritas saat menjalankan tugas pengawasan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Mari kita jadi penyelenggara pemilu yang berintegritas sehingga pesta demokrasi ini bisa berlangsung aman dan damai,” tukasnya
Sambung Khoirul Umam, yaitu memperkuat kesiapan pengawas TPS pemilihan secara mental dan emosional serta mengembangkan keterampilan interpersonal dan komunikasi yg baik “Termasuk diplomasi dalam berurusan dengan berbagai pihak terkait pemilihan, seperti penyelenggara pemilihan Ad Hoc sesuai dengan tingkatannya dan pihak-pihak terkait, ” ungkapnya.
Dari kegiatan penguatan kapasitas Training Of Trainers (TOT) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada PILKADA 2024 ini, Panwascam berharap, seluruh pengawas TPS dapat melakukan tugas dan fungsinya di lapangan. “Tentunya sesuai dengan rambu dan aturan pengawasan pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, ” tukasnya.