BANTEN, busernet.co.id || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, menjadi buah bibir dikalangan masarakat bukan sangat dikeluhkan oleh masarakat penerima manfaat Menurut informasi biaya administrasi yang dibebankan oleh pihak panitia sangat besar melebihi biaya untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di jawa dan bali.
Dikatakan Salah satu masarakat Desa Sidamukti betul pak orang tua saya sudah bayar sebesar Rp. 1 juta rupiah untuk administrasi sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kepada pihak panitia desa. Ucap singkat inisial J kepada wartawan
“Dari pengakuan salah satu masarakat diatas perihal bayar berbayar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa sidamukti yang sangat mahal bahkan melebihi ketentuan yang sudah di tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Adalah sebesar Rp.150.00, pihak aparatur penegak hukum semestinya dapat merespon informasi ini sesuai dengan apa yang diharapkan masarakat dan aturan yang ada, ucap Nuryahman
“Karena Program PTSL merupakan program pemerintah yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, ada beberapa hal yang dapat dikenakan biaya, seperti penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas.
Jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sangsi hukuman. Ucap Nuryahman selaku ketua DPC PPWI Pandeglang
“Diwaktu dekat ini kami Kana melakukan audensi dengan pihak BPN Pandeglang dan mengundang panitia Ptsl Desa Sidamukti untuk menyampaikan secara langsung kepada merak perihal keluhan masarakat terkait bayar berbayar program Ptsl di desa sidamukti. Singkat Nuryahman mengakhiri perbincangan.