JAMBI, Busernet.co.id || Polres Tebo gerak cepat atas laporan Basuki yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terjadi pada Senin kemarin (18/11/2024).
Pengacara Korban Basuki, Syaiful menuturkan kepada Wartawan bahwa pada Selasa sekitar pukul 11.00 wib, Tim penasehat hukum korban Basuki bersama korban Basuki dan Penyidik kasus pengeroyokan tersebut dari Polres Tebo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis.
Lokasi pertama yakni di depan rumah BS yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Menurut Syaiful, dari olah TKP pada lokasi pertama, pihaknya menilai sudah terpenuhi unsur pasal 170 KUHPidana karena korban seorang diri dipukul oleh EY dan Ms.
Kemudian pada lokasi kedua dimana korban masih dikejar oleh pelaku EY dan Ms, lokasi olah TKP kedua merupakan tempat korban menyelamatkan diri hingga lari ke Kebun Sawit milik warga dan setelah itu korban diselamatkan oleh Tim Aston didaerah tersebut.