JAMBI, Busernet.co.id || Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra di duga telah melanggar Permendagri nomor 4 tahun 2023 bab III tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak keuangan dan hak protokoler, Pasal 15 ayat 2 poin a.b.c dan d, melakukan kewenangan tanpa persetujuan tertulis dari menteri,” ujar Direktur DPD LSM Toppan RI, MM Harahap, Senin 18 November 2024.
” Boleh melakukan mutasi tetapi harus ijin menteri secara tertulis,” sambung Harahap.
Harahap membeberkan, bahwa sejumlah pejabat yang dilakukan untuk mengisi ke kosongan jabatan eselon II lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Kadispora Taufik Khaldi mengisi pelaksana tugas (Plt) Kadinsos P2PA, Asisten I Sindi mengisi Plt Ka BPBD, dan Kadis perpustakaan dan arsip Eryanto ditunjuk Plt Kadis Perkim,” katanya.
Menurut Harahap Pj Bupati Tebo Varial di anggap telah melanggar karena tidak sesuai dengan Permendagri. Ketiganya ditunjuk menjabat Plt,”tegasnya lagi.
Selanjut kata Harahap,adannya dugaan pengalihan kegiatan proyek yang telah ditetapkan melalui Perda. Padahal itu sudah diketok palu dan di setujui Gubernur dan Menteri.
Proyek tersebut antara lain beber Harahap, penimbunan jalan rawan banjir desa Kunangan, Rp1, 2 miliar, dialihkan ke Kec Rimbo Ilir, pembatalan proyek jalan Benteng Kurung Kec VII Koto dialihkan ke Kec Rimbo Ulu, selanjutnya merubah anggaran pembangunan jalan desa Pasir Mayang dari Rp800 juta menjadi Rp200 juta.
” Kemudian pembatalan salah satu pembangunan jalan desa Sungai Karang dari dua paket menjadi 1 paket dan terakhir pengalihan pembangunan jalan desa Triti Kec Sumay Ke Kec Serai Serumpun, “ungkap Harahap.
Atas hal tersebut Inspektorat jenderal (Itjend) kementerian dalam negeri (Kemendagri) memanggil saya, MM Harahap dengan dasar laporan No.170 /DPD.Toppan- RI/TB/R/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang penindakan administratif (pencopotan) saudara Varial Adhi Putra sebagai Pj. Bupati Tebo.