Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

Basuki Laporkan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Dirinya Diduga Tim ARB – Nazar ke Polres Tebo

busernett88
8
×

Basuki Laporkan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Dirinya Diduga Tim ARB – Nazar ke Polres Tebo

Sebarkan artikel ini
Img 20241118 Wa0069

JAMBI, Busernet.co.id || Basuki warga dusun Sungai Bungin Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir yang menjadi Saksi TPS Tim AsTon di Desa Kilis yang  lagi sibuk mendata TPS 07, diduga dikeroyok oleh EY dan Ms, kejadian ini  terjadi di dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Menurut keterangan Tim Advokasi Aston, diduga Pelaku adalah EY dan Ms yang juga merupakan warga desa Muara Kilis dan menurut keterangan korban juga,  EY diduga adalah Tim Pemenangan ARB-NAZAR Paslon Bupati Tebo dan Wakil Bupati Tebo nomor urut 2 dan diduga merupakan Kordes Muara Kilis, Senin, (18/11/2024).

Pada media ini, Tim Advokasi pasangan Nomor urut 1 Aston, Advokat Syaiful, S.H. menjelaskan  kronologi kejadian. “Korban lagi mendata warga yang akan memilih di TPS 07 dusun Sungai Jelapang Desa Muara Kilis, di TKP korban bertemu dengan salah seorang warga lalu terjadilah komunikasi,” ujarnya.

Tidak berapa lama  EY dan MS terlihat kearah korban sambil mengendarai sepeda motor dan berhenti berbicara bersama warga tersebut, lalu korban pergi, selang tidak berapa lama warga tersebut memanggil korban.

Disitu EY menanyakan kepada korban soal bantuan dari ARB untuk Balai Dusun yang ada di dusun Bungin, setelah menanyakan itu lalu korban ditinju oleh EY pada pipi kiri dan kanan, sementara Ms menerjang korban dari belakang, karena merasa nyawanya terancam kemudian korban menyelamatkan diri dan lari ke kerumah warga.

Akibat kejadian ini, korban mengalami mual-mual, kesulitan bernafas, tenggorokan sakit, pinggang dan punggung terasa sakit dan korban sudah dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan telah dilakukan Visum.

“Atas kejadian pengeroyokan ini, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo. Kami minta segera ditindak sesuai Pasal 170 KUHP dan pelaku diancam 5 tahun penjara dan kami minta pelaku segera ditahan,” tutup Syaiful.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *