Mario
BuserNet.co.id

Plt Kadis kesehatan Mandailing” soal kasus dr Ak,adik Wabup Madina di kisruh PPPK 2023

admin
69
×

Plt Kadis kesehatan Mandailing” soal kasus dr Ak,adik Wabup Madina di kisruh PPPK 2023

Sebarkan artikel ini
P Img 20240304 Wa0075

Mandailing Natal, Busernet.co.id || Plt Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Mandailing Natal Dr Faisal Situmorang,”memberikan penjelasan soal kasus dr AK ,Adil Wakil Bupati Mandailing Natal.Atika Azmi Utammi Nasution, kisruh PPPK 2023.

Menurut Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di puskesmas kotanopan , namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.

” Kasus dr AK kurang masa tugas selama 3 bulan.kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan
harus bertugas selama dua tahun berturut- turut dan dr AK ini kurang masa tugasnya 3 bulan jadi dia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja,”jelas faisal Situmorang

Lanjutan ” pembatalan pengumuman kelulusan dr AK adik wakil Bupati Mandailing Natal,ini juga sudah dilakukan pemkab Mandailing Natal pada 3 Minggu sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2024 dilakukan pemkab,

” Karena ada kekurangan 3 bulan itu makanya kita melakukan komunikasi dengan BKD dan Inspektorat.lalu BKD Mandailing Natal sudah menyurati BKN untuk pembatalan,” ujarnya

disebabkan”Pemkab Mandailing Natal atau BKD Sudah menyurati BKN maka oleh BKN ditegaskan bahwa dr AK Tidak bisa lagi nantinya melakukan pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus PPPK 2023 di Madina.

Tetap diumumkan dan dibatalkan,itu tadi BKN menyampaikan dr AK tidak bisa lagi ikut pendaftaran ulang karena masa tugas yang kurang 3 bulan.tuturnya

Seperti diketahui dr AK ini merupakan adik Wakil Bupati Mandailing Natal.Atika Azmi Utammi Nasution.dimana kelulusannya dibatalkan dalam pengumuman seleksi PPPK Madina 2023 lalu dari tenaga kesehatan.

diketahui salah satu sorotan yang muncul dalam seleksi PPPK di Madina 2023 adalah kelulusan seorang Dokter muda berinisial AK di Puskesmas Kotanopan.oknum dr AK ini menjadi sorotan karena diketahui masa tugas dokter tersebut, belum sampai 2 tahun.dan kelulusan ini telah dibatalkan oleh pemkab madina . melalui surat nomor:810/0001/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024.tentang pembatalan kelulusan peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang semula dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat tahun anggaran 2023.

Kelulusan dan pembatalan dr AK menjadi perhatian publik karena alasan pembatalan akibat dari penarikan kembali atau dicabut surat keterangan aktif bertugas selama 2 tahun berturut turut, sehingga kuat dugaan telah ada upaya manipulasi data yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *