Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

Mafia BBM Bersubsidi Masih Menjadi Tantangan Bagi Polda Sulsel, Mampukah Kapolda Sulsel, Membongkar Jaringan Mafia BBM !!

busernett88
8
×

Mafia BBM Bersubsidi Masih Menjadi Tantangan Bagi Polda Sulsel, Mampukah Kapolda Sulsel, Membongkar Jaringan Mafia BBM !!

Sebarkan artikel ini
Img 20241115 Wa0004(1)

MAKASSAR, Busernet.co.id || Jum’at (15/11/2024) Dilansir dari beberapa media online yang memuat Aksi Unras yang di lakukan Oleh Aliansi Mahasiswa yang Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera memeriksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri.

Dalam aksi demonstrasi kemarin dulu di Play Over. Jendral lapangan Kejam Sulsel Azhari Hamid menuntut Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri berinisial (SC) yang diduga kuat Terlibat dalam Skandal Mafia BBM Bersubsidi yang ada di Sulawesi Selatan.

Kuat dugaan (SC) sebelumnya menggunakan PT. Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, akan tetapi Perusahaan Tersebut mengalami masalah karna diduga melanggar peraturan.

Namun kami menduga bahwa PT Sanusi Putra menjadi dulu nya PT wisan Petro Energi milik inisial Santo.Mandiri hadir menjadi sarana untuk memperlancar Skandal Bisnis Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi dan BBM Jenis AVTUR yang di dapatkan Dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk di kirim ke Perusahaan yang ada di morowali Sulawesi Tengah serta ke kapal, baik kapal PT Pelni maupun kapal Swasta. Bebernya dalam aksi.

kami menilai hadirnya perusahaan ini tidak terlepas dari Cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan sebelumnya, “yaitu PT Wisan Petro Energi yang terstuktur, dengan baik sehingga bebas melancarkan aksinya kendati melanggar hukum, dimana BBM Bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan malah di jadikan bisnis yang hanya memperkaya diri sendiri.

Menurut Azhari, “bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi terutama bagi pengguna BBM jenis solar, di mana hak mereka di rampas oleh para Pelaku Usaha Migas yang dinilai sering melanggar regulasi dan Hukum namun disinyalir tidak tersentu hukum.

Sedangkan Undang-Undang Migas sangat jelas bahwa siapapun pelaku penyalahguna BBM Bersubsidi dan terbukti baik individu maupun perusahaan, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,

Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah dapat Dipidana Dengan dengan ancaman paling lama (6) tahun Penjara (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Untuk itu melaui aksi ini kami meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik seorang pengusaha berinisial (S) yang di ketahui bergerak di bidang distribusi solar industri dimana kami menduga kuat bahwa hal tersebut hanya sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal,” tutur Azhari.

Mereka juga memberi warning, apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM ini Kami akan melakukan Aksi lebih massif dan Dengan Tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Propam Polri untuk melalukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh kepada Oknum Polri yang diduga membekingi PT SANUSI PUTRA MANDIRI dan Mafia BBM Terkhususnya Devisi Kriminal Khusus Polda Sulsel

2. Mendesak Kapolda sulsel untuk memeriksa dan mengadili Sodara Insial SC Pemilik Perushaan PT SANUSI PUTRA MANDIRI yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi.

3. Mendesak PPATK Memantau Segala bentuk Transaksi Keuangan di instansi Polda Sulsel yang memiliki Riwayat Transaksi Mencurigakan.

4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT SANUSI PUTRA Mandiri milik inisial Santo pungkasnya

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *