Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Seorang Paruh Baya Nyaris Di Bunuh Tetangga

busernett88
9
×

Seorang Paruh Baya Nyaris Di Bunuh Tetangga

Sebarkan artikel ini
Img 20241114 Wa0000

LAMTIM, Busernet.co.id || Hampir terjadi lagi pembunuhan di kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di komplek pasar tridatu. Karena banyak saksi yang melihat korban berhasil selamat dari maut. Rabu 13/11/2024.

Kasus pembunuhan yang terjadi akhir-akhir ini di kecamatan Labuhan Ratu belum ada kejelasan, ini sudah ada lagi kejadian yang mengancam nyawa seseorang. Ahmad Nurpiah (69), lekaki paruhbaya warga desa Raja basa lama, kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur hampir jadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri Abdul Hamid.

Menurut keterangan Andi Saputra anak dari korban menerangkan ” kejadian sekitar jam 09.30 wib, di komplek pasar Tridatu, saat itu bapak saya nganter ibu kepasar, pelaku melintas depan bapak saya dengan mata melotot, dan habis itu turun dari motornya cabut pisau, ngamuk-ngamuk membabi buta, hingga bapak saya jatuh. Untung tempatnya ramai banyak yang melihat. Namun, tidak berani memisah. Tapi ada ibu-ibu, namanya Komariyah yang menolong memisah.” Kata anak korban percobaan pembunuhan.

Dari kejadian itu, Ahmad Nurpiah mengalami luka lecet pada siku tangan dan rasa trauma yang cukup dalam, begitu juga Andi Saputra dan keluarga lainnya. Rasa takut terjadi lagi kejadian pembunuhan. Sedangkan diketahui pada tahun ini, pernah terjadi pembunuhan seorang wanita penjual online bernama Rias yang ditemukan mayatnya di perkebunan, dan hingga saat ini belum terungkap siapa pelakunya.

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut, dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku bernama Abdul Hamid dapat diproses hukum sesuai perbuatannya. Agar tidak ada lagi kejadian pembunuhan seperti yang dialami Rias.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi membenarkan adanya laporan warga bernama Ahmad Nurpiah, Dan masih dalam tahap proses pendalaman. “Untuk dugaan sementara penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sementara pasal 351 dan atau 335 KUHP pidana.”pungkasnya

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *