POLRES BOGOR, busernet.co.id ||Dimana Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Pada hari Sabtu tgl 09 November 2024 sekitar Jam 02.00 Wib, di Terminal Cibinong telah diamankan 1(satu) orang laki laki diduga telah melakukan TP Penganiayaan.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pkl 05.00 wib di Dlm Lingkungan Rsud Cikaret kec Cibinong, Telah dilaporkan pada hari senin tgl 07 oktober 2024 pkl 05.00 wib di dalam Lingkungan RSUD Cibinong kab Bgr diduga terjadi TP penganiayaan terhadap dua orang korban oleh satu orang laki laki yg tdk dikenal dg menggunakan sajam, dimana kedua korban tersebut bekerja sebagai security di Rsud, dari adanya Laporan tersebut Kanit Reskrim beserta 2 orng anggota lainnya melakukan penyelidikan dan pada tgl 09 november 2024 pkl 02.00 wib, pelaku yang sedang nongkrong dengan teman nya berhasil di amankan beserta BBnya dan langsung dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Data identitas pelapor yang didapat Pihak Kepolisian adalah sdr. W ,44 thn ,Kepala Koord Security Rsud Cibinong, islam , Kp Sawah Rt 04/01 jatimulya kec Cilodong
Data identitas Pelaku yang didapatti Pihak Kepolisian adalah P alias kirut ,laki laki ,33 thn ,tdk kerja ,islam ,Bandar Kejadian Lampung Selatan
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
– 1 (satu) buah Golok berukuran 32 cm dg sarung berwarna merah
– 1 (satu) unit motor honda scoopy nopol B 6815 ZMX warna ciklat hitam
Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku sudah diamankan dipolsek cibinong menjalani proses penyelidikan dan penyidika lebih lanjut, dimana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di persangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Jurnalis (bogor)