JENEPONTO, Busernet.co.id || Proyek pembangunan Gedung Labkesda Kab.Jeneponto, yang berlokasi di Jalan Kesehatan No. 8 Bonto Sunggu, Kec. Binamu, No. Kontrak 000.3.3/98/Dinkes/Yankes/Dak Fisik/VII/2024, dengan nilai anggaran sebesar, Rp.9.705.763.739, dalam pelaksanaannya diduga mengabaikan unsur keselematan dan kesehatan kerja.
Pantauan dilapangan, para pekerja di proyek yang didanai DAK T.A 2024 dengan penyedia CV Algaisa Utama dan kosultan pengawas PT Mifta Multi Design tanpa tidak mengenakan pakaian keselamatan diri.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ada 5 (lima) pelindung kesehatan kerja yang wajib dipakai para pekerja proyek (buruh dan tukang) yaitu, sarung tangan, sepatu kerja, masker, rompi dan helm.
Kewajiban menggunakan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Selanjutnya, Dalam Pasal 2 menyebutkan, bahwa penyediaan APD yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis adalah pengusaha yang bersangkutan, dan jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2).
Saat akan dikonfirmasi terkait hal ini, salah satu orang kepercayaan pelaksana proyek tersebut, Muhammad Takbir Takko, tanpa basa – basi pergi begitu saja meninggalkan para insan media.
Salah satu pekerja yang tidak mau mengungkap jati dirinya mengaku, dirinya dan pekerja lainnya tidak diberi pakaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal proyek tersebut sudah berjalan selama 5 hari.