Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Begini Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Tebo Berujung dilaporkan ke DKPP

busernett88
18
×

Begini Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Tebo Berujung dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Img 20241106 Wa0017

JAMBI, Busernet.co.id || Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut dikatakan oleh Divisi Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, M Azri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait kode etik Komisioner Bawaslu yang melampaui kewenangannya.

Lebih jauh dijelaskan Azri, bahwa ketua Bawaslu dan Komisioner lainnya mendatangi LAM Provinsi Jambi untuk mempertanyakan keputusan LAMJ Kabupaten Tebo.
“Ketua LAM Provinsi Jambi H. Hasan Basri Agus menerangkan bahwa keputusan LAM Kabupaten Tebo, tidak ada keterkaitan dengan politik maupun kandidat pencalonan, itu murni kesalahan dari anak negeri (Agus Rubyanto),” kata Azri, Selasa 5 November 2024.Img 20241106 Wa0016

Kemudian lanjut Azri, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, berkomunikasi dengan pihak Forkopimda dan dia hadir di Rumah Dinas Bupati Tebo, membuat berita acara keputusan yang isinya ada kesalahpahaman antara LAM Kab Tebo dengan Agus Rubyanto.
Sehingga kemudian Agus Rubyanto atau ARB menyampaikan permintaan ma’af, kemudian LAM dan masyarakat sudah memaafkan. Selanjutnya ARB diberi waktu, kemudian LAM melakukan rapat untuk kembali menerima ARB sebagai anak negeri maka dijadwalkanlah rapat tersebut.

“Namun keesokannya, justru tim Advokasi Agus Rubyanto malah melaporkan kami bertiga Debalang Negeri ke Bawaslu Tebo terkait Black Campaign salah satu calon dengan pemasangan Spanduk putusan LAM Kabupaten Tebo” ungkap Azri lagi.

Azri menegaskan, Bawaslu tanpa klarifikasi dengan pihaknya sebagai terlapor, langsung membuat putusan bahwa tidak ditemukan kesalahan terhadap si terlapor. Sehingga Bawaslu membuat rekomendasi ke Pj Bupati Tebo, bahwa apa yang pihaknha lakukan melanggar Perda tentang pemasangan

Spanduk ditempat umum.
Atas dasar itu, tegas Azri, pihaknya melaporkan kepada DKPP karena Bawaslu sudah melakukan pelanggaran kode etik karena bukan ranahnya Bawaslu.

“Apa hubungannya Bawaslu ikut rapat dengan Forkopimda di Rumah dinas Bupati Tebo, ini kan tidak ada keterkaitan dengan Bawaslu karena dia penyelenggara Pemilu, apa kaitannya mencampuri keputusan LAM KabupatenbTebo,” pungkas Azri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo, Faridatul Husni saat dikonfirmasi terkait pihaknya dilaporkan ke DKPP oleh Divisi Hukum LAMJ Kabupaten Tebo, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui karena belum menerima konfirmasi dari DKPP.
“Kami belum tahu karena tidak ada dikonfirmasi, kalau kabar laporan ada memang dari berita di Media. Namun, segala pekerjaan tentu ada resiko,” ujar Parida, via HP Rabu (06/11/2024).

Saat ditanya apabila sudah mengetahui dari Media terkait laporan itu, ketika ditanya apakah mengetahui tentang delik laporan ke DKPP, Parida mengatakan bahwa jika pihaknya dilaporkan ke DKPP, tentunya pihaknya siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *