Bengkulu Utara, Busernet.co.id || Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku kasus perdagangan anak di bawah umur di Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Ketika menerima informasi dari masyarakat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di salah satu desa dalam wilayah kecamatan kota arga makmur, tim macan kandis langsung bergerak, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA FREDDY SILAEN, SH. bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban.
Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH bersama Kanit PPA IPDA FREDDY SILAEN, SH. dan Kasi humas menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP pada sebuah Kos-Kosan yang terletak di salah satu desa dalam wilayah kecamatan kota arga makmur Bengkulu Utara.
Pelaku berinisial TA (19) warga desa kurotidur kecamatan kota Arga makmur, kepada korban inisial CN (15) yang menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang untuk di ajak melakukan hubungan seksual dengan iming–iming uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.
Kasat reskrim Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH, menambahkan selain mengamankan pelaku TA, juga mengamankan barang bukti (BB) uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang-undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak