JAMBI, Busernet.co.id || Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir mengapresiasi tindakan Ketua Debalang Negeri LAMJ Kabupaten Tebo yang melaporkan oknum yang menghilangkan spanduk pengumuman sanksi adat terhadap Agus Rubiyanto yang dipasang di Masjid Nurul Jalal Pasar Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Ketua LAMJ Kecamatan Tebo Ilir M. Isya, ketika dikonfirmasi melalui via telpon Kamis 31 Oktober 2024 mengatakan dengan menghilangkan spanduk himbauan lembaga adat, oknum tersebut sama dengan tidak menghargai masyarakat adat, khususnya masyarakat adat yang ada di kecamatan Tebo Ilir. Untuk itu, pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar hal yang demikian tidak terjadi lagi dikemudian hari.
M Isya juga mengatakan, jika tidak setuju dengan keputusan adat tersebut silahkan lakukan langkah sesuai aturan, jangan asal main copot saja.
“Yang memprihatinkan itu infonya pelaku pencopotan itu adalah oknum salah satu tim Paslon Bupati dan Wabup Tebo. Ini soal adat, tidak ada kaitannya dengan politik, itu yang perlu dicatat,,” tegasnya.
Ketua LAM Kecamatan Tebo Ilir ini juga mendukung Polres Tebo untuk segera menindak tegas pelaku.
“Kami percaya dan mendukung penuh pihak Polres untuk menindak tegas pelaku. Kalau yang demikian di biarkan mau dijadikan apa adat ini ke depannya,” tandasnya.