JENEPONTO, Busernet.co.id || pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun barayya 3. Desa barayya menyambungkan desa datara kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. Senin, 28 Oktober 2024.
Salah satu desa yang mengabaikan hal demikian saat media, kelokasi pekerjaan yakni desa barayya Kecamatan bontoramba.
Pemangku Kebijakan dalam pengelola proyek pembangunan desa yang ada di Jeneponto masih saja ada yang mengabaikan pentingnya keterbukaan informasi publik Yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kualitas pembangunan jembatan diduga tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan petunjuk teknis yang ada.
sementara itu, diduga tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan petunjuk teknis yang ada . sesuai dengan pantauan dilokasi, divoniskan sebagai proyek Siluman dan Termasuk Penyelewengan Anggaran Dana Desa.
ketua LSM suara Indonesia Irsan HB Daeng Jarre didampingi awak Media berupaya melakukan konfirmasi terkait dengan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dalam hal ini kades barayya Inisial (J) belum ada Tanggapan.