Busernet.co.id//Calon Bupati-Wabup Waykanan Paslon Nomor urut 2 Ali Rahaman-Ayu Asalasyiah, Diduga melanggar ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan.
Pasangan calaon tersebut membagikan sembako pada pertemuan di salah satu rumah warga di Argomulyo Kacamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Jum’at (25/10/2024).
Di langsir dari media cyber nasional.com,,hasil Dari penelusuran Bara JP Wayakanan pembagian sembako tersebut juga sempat dipertanyakan oleh Pengawas Kelurahan dan desa (PKD), namun alasan tim yang membagikan sembako saat itu sudah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Kalau dari pengakuan PKD Argomulyo, hari itu saatb pembagian sembako sempat dipertanyakan SPPT mereka, tapi alasannya ketinggalan dirumah salah seorang tim,” kata Ketua Bara JP, Rahmat Imparia, Sabtu (26/10/2024).
Dari pengakuan PKD Argomulyo, Edi Haryanto tim yang menyelenggarakan tersebut sempat memberikan teguran dan himbauan, baik terkait SPPT Kampanye, lokasi yang tidak memadai dan terkait bingkisan yang diberikan kepada sekitar 100 warga yang hadir saat itu.
Sementara itu, Tenaga Sekretarian Bawaslu Waykanan Bagian disiplin dan pelanggaran, Ahmad Budiman mengatakan, bahwa masalah tersebut sudah dalam proses Bawaslu Waykanan.
“Ini pasti ada tindak lanjutnya, kemarin itu PKD nya memang ada disitu, dan sudah ada laporannya,” kata dia, di sekretariat panwascam Banjit.
Ketua Panwascam Banjit yang diwakili Kordiv HPPM-HM, Jamsari mengatakan, sebelumnya sudah pernah dilakukan himbauan.
“Kalau himbauan secara tertulia saudah 4 kali kami lakukan. Dan sudah kita kasihkan ke tim mereka, seharunya mereka sudah ada kontak dengan calon atau tim kabupaten,” ujarnya.
Kanit Intel Polsek Banjit, Komang Sukariawan meminta agar setiap ada kegiatan, baik itu paslon 01 Resmen Kadapi-Cik Raden, maupun Paslon 02 Ali Rahman-Ayu Asalasyah, seharus ada pemberitahuan atau SPPT, sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyangkut adanya pelangggaran.
Ketua Bara JP Waykanan, Rahmad mengatakan terdapat sanksi pidana jika paslon melanggra aturan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.
Sembako tersebut, Kata Rahmad dari informasi yang didapat bahwa atas inisiatif dari tim paslon 02.
“Oklah itu inisiatif tim, tapi dalam atuarannya harus ada STTP, biar jelas,” kata dia.
Publisher: Red
Rep: Mukhlis